Tuntut Upah 2027 Naik 9,5 Persen, Buruh Siap Turun ke Jalan pada Oktober
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 sampai 9,5 persen untuk UMP maupun UMK, dengan memperhitungkan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen, dan indeks tertentu sebesar 0,9 berdasarkan data Oktober 2025 hingga Agustus 2026. Usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan dan berbagai jalur konstitusional menjelang penetapan UMP pada 1 November 2026 dan UMK pada 10 November 2026.
Poin-Poin Utama
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 sampai 9,5 persen.
- Usulan kenaikan upah berlaku untuk upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
- Said Iqbal adalah Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh.
- Upah minimum provinsi 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026.
- Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
- Terdapat tiga komponen utama dalam menghitung kenaikan upah minimum 2027.
- Komponen pertama adalah rata-rata inflasi nasional secara tahunan.
- Komponen kedua adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
- Komponen ketiga adalah indeks tertentu.
- KSPI menggunakan angka indeks sebesar 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
- Rentang indeks tertentu dalam regulasi tersebut adalah antara 0,5 sampai 0,9.
- Rata-rata inflasi nasional periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 berada di angka 3,20 persen.
- Rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43 persen.
- KSPI memperkirakan data inflasi September 2026 tidak akan berbeda jauh dari angka sebelumnya.
- KSPI dan Partai Buruh akan memperjuangkan kenaikan upah melalui Dewan Pengupahan dan jalur konstitusional.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.