Beranda Senin, 12 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

ASN Pvt Sulbar Ditangkap Terkait Korupsi, Dapat Sabu dari Polisi

Senin, 12 Oktober 2026, 15:04 WIB Sumber: CNN Dibaca 10 kali
Ukuran:

Seorang anggota Polri berinisial Aipda MA ditangkap bersama dua ASN dari Pvt Sulawesi Barat, HR dan AB, terkait kasus narkoba dengan barang bukti 22.337 gram sabu. Aipda MA berperan sebagai fasilitator yang menerima uang dari HR, lalu menyerahkan sabu dari pemasok kepada pembeli, dengan nilai barang sekitar Rp18 juta. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Poin-Poin Utama

  • Aipda MA (44), seorang anggota Polri, ditangkap bersama dua ASN di Sulawesi Barat.
  • Kedua ASN tersebut berinisial HR (45) dan AB (47).
  • Penangkapan terjadi di Kabupaten Pasangkayu seusai penangkapan dua ASN di Kabupaten Mamuju.
  • Barang bukti yang disita berupa 22,337 gram narkotika jenis sabu.
  • Nilai barang bukti sabu diperkirakan sekitar Rp18 juta.
  • HR mengakui sabu tersebut diperoleh dari Aipda MA yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
  • Aipda MA berperan sebagai fasilitator dalam pembelian sabu untuk HR dan AB.
  • Aipda MA menerima uang dari HR, lalu menyerahkan uang tersebut kepada pemasok utama, dan menyerahkan sabu kepada pembeli.
  • Seluruh personel kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba akan dikenakan sanksi tegas.
  • Tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.
  • HR, AB, dan Aipda MA dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
  • Mereka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
  • Direktur Reserse Sociais ADN Arkanto Nugroho membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut pada Senin, 12 Oktober.
  • ARN menyatakan bahwa keterlibatan anggota polisi tidak menjadikan seseorang kebal dari hukum.
Tagar Terkait
#polisi#narkoba#asn#sabu#sulawesi barat
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya