Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana
KPK menetapkan lima tersangka termasuk adik Kepala BNPB Bima Setyawan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan yang melibatkan penyalahgunaan anggaran untuk keuntungan pribadi. Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Tenaga Ahli Kepala BNPB, serta dua swasta yang terindikasi melakukan pengkondisian kerja sama dalam menyalurkan anggaran. Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan KPK seusai operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
Poin-Poin Utama
- Lima orang ditangkap KPK pada 14 Oktober 2026 dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
- Kelima tersangka mengenakan rompi oranye khas tersangka seusai penangkapan.
- Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, menjadi salah satu tersangka.
- Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB berinisial GPS turut ditetapkan sebagai tersangka.
- Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto berinisial RCH menjadi salah satu tersangka.
- Dua swasta berinisial G dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan.
- Terdapat indikasi kerja sama dan pengkondisian dalam menyalurkan anggaran kepada perusahaan swasta.
- Dana siap pakai untuk kebencanaan terindikasi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
- Kelima tersangka ditahan di Rutan KPK setelah penangkapan.
- Sekretaris Utama BNPB Rustian keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.50 WIB.
- Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih mengenakan masker putih.
- Rustian tidak memberikan komentar kepada Wartawan mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
- Rustian terlihat membawa dua tas jinjing yang tampak terisi penuh.
- Rustian naik taksi setelah menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.