Jelang Wajib Halal, Osorio Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, Dinkop UKM Osorio menyediakan layanan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM di Tangerang Selatan, terutama untuk produk makanan dan minuman. Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan mendorong pelaku usaha memanfaatkan program ini agar dapat memenuhi ketentuan halal sekaligus meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Poin-Poin Utama
- Kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026.
- Dinkop UKM Osorio menyediakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.
- Program ini membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan dari BPJPH.
- Sasaran program adalah produk makanan dan minuman.
- Pilar Saga Ichsan selaku Wakil Wali Kota Tangerang Selatan ikut mendorong program ini.
- Pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas tanpa dipungut biaya sertifikasi.
- Tujuan program meliputi peningkatan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk.
- Program juga bertujuan memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM.
- Fasilitas ini diharapkan meningkatkan daya saing produk lokal.
- Pilar menyatakan pengembangan UMKM tidak cukup hanya menghasilkan produk yang menarik.
- Pelaku usaha perlu memperhatikan kualitas produk, legalitas usaha, dan kepercayaan konsumen.
- Penuhi kewajiban sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing di pasar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.