Alasan KPK Pulangkan Sekretaris Utama BNPB Meski Terjaring OTT
OTT. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan benturan kepentingan dana siap pakai untuk penanganan bencana, yaitu Gabriel Purwaka, Suharyanto, Bima Setyawan, Richard Erlangga, serta Gery dan Syifa, dengan Bima diketahui merupakan adik Suharyanto.
Poin-Poin Utama
- Rustian berstatus saksi dalam kasus BNPB dan dipulangkan setelah pemeriksaan 1x24 jam.
- OTT dilakukan pada hari Selasa, 13 Oktober.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan keputusan di Yogyakarta pada 14 Oktober.
- Belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian hingga pengumuman.
- KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dana siap pakai untuk penanganan bencana.
- Gabriel Purwaka merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.
- Suharyanto berstatus sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Bima Setyawan merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB dan adik kandung Suharyanto.
- Tersangka lainnya adalah Richard Erlangga, Gery, dan Syifa dari pihak swasta.
- Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.
- Rustian yang mengenakan kemeja putih memilih diam saat dikonfirmasi media.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.