Beranda Rabu, 14 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

KPK Dalami Peran Adik Kepala BNPB Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026, 20:12 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

masing pihak melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Poin-Poin Utama

  • KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam OTT di lingkungan BNPB.
  • OTT dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Tim penyelidik mengamankan 14 orang selama OTT berlangsung.
  • Bima Setyawan merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto dan ditetapkan sebagai tersangka.
  • Para tersangka diduga menyalahgunakan dana siap pakai kebencanaan dalam anggaran BNPB.
  • Gabriel Purwaka ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB.
  • Gabriel Purwaka juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di BNPB.
  • Richard Erlangga ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  • Gery Prasetiawan ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta.
  • Syifa Nrika Ghifarian ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta.
  • Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK.
  • Proses ekspose penetapan tersangka memakan waktu hampir 24 jam.
  • Dana siap pakai BNPB melibatkan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta.
  • Para tersangka diduga mengondisikan penyaluran dan pemanfaatan anggaran untuk keuntungan pribadi.
  • KPK akan melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#bnpb#ott#suharyanto#dana bencana#bima setyawan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya