Kejagung Buka Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset melelang batu bara sitaan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan nilai limit Rp 263,08 miliar yang terdiri atas sekitar 237.107 ton batu bara di stockpile Jetty PT AC dan 15 tongkang di Desa Damparan, Kalimantan Tengah. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2026 karena diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara meski izin usaha pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 2017. Lelang dilaksanakan secara daring melalui e-Auction dengan uang jaminan penawaran Rp 130 miliar dan batas akhir penawaran 28 Oktober 2026.
Poin-Poin Utama
- BPA Kejagung melelang batu bara sitaan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup.
- Nilai limit lelang batu bara sitaan mencapai Rp 263.080.879.000 atau sekitar Rp 263,08 miliar.
- Lelang dilaksanakan melalui KPKNL Palangka Raya sesuai Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026.
- Objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 ton batu bara di stockpile Jetty PT AC.
- Objek lelang juga terdiri atas sekitar 66.000 ton batu bara yang berada di 15 tongkang.
- Seluruh objek lelang berlokasi di Desa Damparan, Kecamatan Dorf Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
- Peserta lelang wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha pertambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara.
- Peserta lelang alternatif harus berstatus sebagai pengguna akhir dalam negeri.
- Kualifikasi peserta dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.
- Lelang dilaksanakan secara daring melalui mekanisme e-Auction open bidding di situs lelang.go.id.
- Calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp 130 miliar.
- Penawaran dapat diajukan hingga hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.
- Peninjauan objek lelang dapat dilakukan pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada tanggal 27 Maret 2026.
- Samin Tan diduga melakukan penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin usaha pertambangan PT AKT dicabut sejak tahun 2017.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.