Beranda Rabu, 14 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Don Ritto Minta Dibebaskan dan Dakwaan Dibatalkan

Rabu, 14 Oktober 2026, 16:07 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 3 kali
Ukuran:

haknya dipulihkan seperti semula.

Poin-Poin Utama

  • Don Ritto alias Idon mengajukan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Sidang beragenda pembacaan eksepsi berlangsung pada 14 Oktober 2026.
  • Don Ritto meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
  • Dakwaan turut melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
  • Surat dakwaan bernomor register PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
  • Terdakwa meminta majelis hakim menghentikan perkara dan membebaskannya dari tahanan.
  • Don Ritto menilai dakwaan tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dan fakta kejadian.
  • Terdakwa membantah mencampurkan aktivitas hidup, usaha, dan hasil usahanya menjadi kejahatan penyertaan.
  • Don Ritto berprofesi sebagai advokat sekaligus menjalankan usaha komersial.
  • Usaha penukaran valuta asing dijalankan sejak tahun 2021.
  • Kafe De Clan memiliki puluhan karyawan, ratusan mitra usaha, dan ribuan pelanggan.
  • Terdakwa memiliki investasi di sektor pertambangan dan pengembangan properti di Cilandak Jakarta Selatan.
  • Terdakwa memiliki saham di PT Tri Bakti.
  • Don Ritto mengklaim seluruh modal bisnis berasal dari kerja sama investasi yang sah.
  • Terdakwa membantah usahanya merupakan perusahaan fiktif untuk menampung dana hasil kejahatan.
Tagar Terkait
#korupsi#kejagung#tppu#febrie adriansyah#jampidsus#don ritto#eksepsi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya