Hukum Netral
Don Ritto Minta Dibebaskan dan Dakwaan Dibatalkan
haknya dipulihkan seperti semula.
Poin-Poin Utama
- Don Ritto alias Idon mengajukan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Sidang beragenda pembacaan eksepsi berlangsung pada 14 Oktober 2026.
- Don Ritto meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
- Dakwaan turut melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
- Surat dakwaan bernomor register PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
- Terdakwa meminta majelis hakim menghentikan perkara dan membebaskannya dari tahanan.
- Don Ritto menilai dakwaan tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dan fakta kejadian.
- Terdakwa membantah mencampurkan aktivitas hidup, usaha, dan hasil usahanya menjadi kejahatan penyertaan.
- Don Ritto berprofesi sebagai advokat sekaligus menjalankan usaha komersial.
- Usaha penukaran valuta asing dijalankan sejak tahun 2021.
- Kafe De Clan memiliki puluhan karyawan, ratusan mitra usaha, dan ribuan pelanggan.
- Terdakwa memiliki investasi di sektor pertambangan dan pengembangan properti di Cilandak Jakarta Selatan.
- Terdakwa memiliki saham di PT Tri Bakti.
- Don Ritto mengklaim seluruh modal bisnis berasal dari kerja sama investasi yang sah.
- Terdakwa membantah usahanya merupakan perusahaan fiktif untuk menampung dana hasil kejahatan.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Liputan6Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.