Beranda Jumat, 16 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

Wakil Panglima TNI Pelajari Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026, 04:03 WIB Sumber: Republika Dibaca 8 kali
Ukuran:

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian terhadap UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tersebut dalam jangka waktu paling lambat dua tahun, dan apabila tidak direvisi maka UU akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum. Maruli menekankan bahwa aturan hukum di militer sudah jauh lebih keras, namun mengakui adanya persepsi masyarakat mengenai putusan pengadilan militer yang terkesan lebih rendah.

Poin-Poin Utama

  • MK mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Peradilan Militer.
  • UU yang diuji adalah UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • Pasal yang diuji meliputi Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127.
  • Pengujian dilakukan terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  • MK memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu dua tahun.
  • Apabila tidak direvisi dalam dua tahun, UU Peradilan Militer akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
  • UU Peradilan Militer tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat bila tidak direvisi dalam prazo.
  • Putusan MK dibacakan di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober.
  • Ketua MK Suhartoyo menegaskan tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
  • Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan MK tersebut.
  • Maruli mengatakan banyak prajurit yang melanggar aturan pidana telah dijatuhi hukuman berat.
  • Maruli mencontohkan hukuman penjara seumur hidup kerap dijatuhkan di lingkungan militer.
  • Maruli berpendapat aturan hukum di lingkungan militer jauh lebih keras dibandingkan peradilan umum.
  • Pernyataan Maruli disampaikan di Istana Negara, Jakarta.
  • Maruli mengakui ada persepsi masyarakat mengenai putusan pengadilan militer yang dinilai lebih rendah.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#maruli simanjuntak#panglima tni#revisi uu#uu peradilan militer
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya