Mentri Imipas Beri Sanksi Pegawai Terlibat Jual Beli Remisi Narapidana
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat praktik jual beli remisi narapidana sebagai langkah penindakan pelanggaran integritas di lingkungan pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo, dicabut setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dan investigasi internal mengungkap penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran prosedur operasional standar. Indra Kenz kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidana.
Poin-Poin Utama
- Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam praktik jual beli remisi narapidana.
- Pengakuan sanksi disampaikan di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober.
- Agus belum merinci jenis sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai terkait.
- Informasi lengkap mengenai sanksi akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas.
- Duga an jual beli remisi mencuat setelah pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana investasi bodong Binomo Indra Kenz.
- Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada 2022 atas perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
- Kemenimipas resmi mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.
- Indra Kenz harus kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
- Indra Kenz dijemput dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat pada pukul 11.30 WIB.
- Indra Kenz masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB.
- Indra Kenz sebelumnya menjalani masa di Lapas Kelas II A Cibinong.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan penarikan kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.
- Rekomendasi penarikan kembali pembebasan bersyarat berdasarkan hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September.
- Investigasi mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara di Lapas Cibinong.
- Temuan investigasi mencakup tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaa pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.