Beranda Jumat, 16 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Menteri Imipas Sanksi Pegawai Terlibat Jual Beli Remisi

Jumat, 16 Oktober 2026, 07:10 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 9 kali
Ukuran:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli remisi bagi narapidana. Pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut setelah investigasi menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, termasuk tiga kontainer barang milik negara yang diadakan oleh warga binaaan pemasyarakatan. Indra Kenz kemudian dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa masa pidana.

Poin-Poin Utama

  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli remisi.
  • Agus menyampaikan hal tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026.
  • Agus belum merinci jenis sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai terkait.
  • Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai sanksi tersebut.
  • Duga praktik jual beli remisi mencuat setelah pembebasan bersyarat Indra Kenz menjadi sorotan publik.
  • Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada 2022 dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.
  • Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
  • Petugas menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat pada pukul 11.30 WIB.
  • Indra Kenz tiba di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB.
  • Sebelum dipindahkan, Indra Kenz menjalani masa di Lapas Kelas II A Cibinong.
  • Inspektur Jenderal Rudi Setiawan merekomendasikan penarikan kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.
  • Rekomendasi penarikan didasarkan pada investigasi internal setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
  • Investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur operasional standar di Lapas Cibinong.
  • Tim investigasi menemukan tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang tercatat sebagai barang milik negara di lapas tersebut.
Tagar Terkait
#lapas cibinong#pemasyarakatan#pembebasan bersyarat#indra kenz#agus andrianto#remisi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya