Beranda Jumat, 16 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Pasar Modal Indonesia Terancam Dikarantina

Jumat, 16 Oktober 2026, 09:07 WIB Sumber: Kompas Dibaca 10 kali
Ukuran:

MSCI membuka konsultasi publik untuk menurunkan status pasar saham Indonesia dari Pasar Berkembang menjadi Standalone Market akibat kekhawatiran investor global terhadap keterbukaan informasi dan dugaan manipulasi perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, dan penurunan status bisa terhindarkan jika terdapat bukti perbaikan substansial pada tata kelola pasar. MSCI memperpanjang kebijakan pembekuan penyesuaian indeks untuk saham-saham Indonesia sebagai langkah antisipasi.

Poin-Poin Utama

  • MSCI membuka konsultasi publik terkait usulan penurun status pasar saham Indonesia dari Pasar Berkembang menjadi Standalone Market.
  • MSCI menerbitkan pengumuman tersebut pada 16 Oktober 2026.
  • Ruang konsultasi atas proposal reklasifikasi pasar dibuka hingga 30 April 2027.
  • Keputusan final penurunan status diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
  • Kekhawatiran investor global meliputi minimnya transparansi struktur kepemilikan saham dan maraknya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
  • Isu keterbukaan informasi dan dugaan manipulasi perdagangan menjadi sorotan utama sejak awal 2026.
  • Penurunan status ke Frontier Market dinilai tidak memadai untuk menggambarkan permasalahan tata kelola pasar yang ada.
  • Otoritas pasar modal Indonesia telah membuka informasi kepemilikan saham di atas 1 persen sebagai langkah reformasi.
  • Reformasi lainnya mencakup peningkatan rincian klasifikasi investor dan pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi.
  • Otoritas pasar modal Indonesia juga membuat peta jalan peningkatan porsi saham beredar di publik minimal 15 persen.
  • Investor global menuntut konsistensi implementasi dan bukti nyata penegakan hukum atas dugaan manipulasi perdagangan.
  • Hingga triwulan IV-2026, kemajuan nyata yang berdampak sistemik belum terlihat secara konsisten.
  • MSCI memperpanjang kebijakan pembekuan penyesuaian indeks untuk saham asal Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
  • Selama masa pembekuan, MSCI tidak akan meloloskan peningkatan bobot maupun menambah konstituen baru.
  • Penurunan status ke Standalone Market bisa terhindarkan jika terdapat bukti perbaikan substantif pada tata kelola pasar.
Tagar Terkait
#pasar modal#bursa efek indonesia#msci#emerging market#standalone market#tata kelola pasar#manipulasi perdagangan#reformasi pasar modal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya