Penyebab Bursa Luar Indonesia Masuk Kategori "Stand Alone Market" MSCI
MSCI mengklasifikasikan Bursa Efek Indonesia sebagai "stand alone market" karena masalah internal seperti kepemilikan asing, efisiensi transaksi, dan kestabilan kelembagaan, meskipun kapasitasnya besar. Berbeda dengan bursa lain di kategori sama seperti Lebanon dan Ukraina yang terpisah karena perang, atau Zimbabwe dan Nigeria yang mengalami masalah valuta asing, Indonesia menjadi satu-satunya pasar besar yang masuk kategori ini. MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai Pasar Berkembang tidak lagi tepat karena berbagai hambatan yang menghambat akses investor global.
Poin-Poin Utama
- MSCI mengklasifikasi ulang Indeks MSCI Indonesia menjadi status stand alone market.
- Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan kapasitas ekonomi besar yang masuk kategori itu.
- Penyebab utama klasifikasi Indonesia adalah masalah internal seperti kepemilikan asing, arus modal, efisiensi transaksi, instrumen investasi, dan kestabilan kelembagaan.
- Bursa Zimbabwe, Lebanon, Ukraina, Nigeria, Jamaika, Trinidad&Tobago juga berada dalam kategori yang sama karena faktor eksternal.
- Lebanon dan Ukraina terpisah dari indeks global karena dilanda perang sehingga ekonominya lumpuh.
- Zimbabwe memiliki batas kepemilikan asing sebesar 49 persen yang memengaruhi lebih dari 10 persen pasar saham.
- Nigeria menghadapi masalah valas dan beralih ke penyelesaian T+1 pada Juni 2026.
- Pemulangan dana di Zimbabwe mahal dan lambat; mata uang ZiG yang diluncurkan April 2024 masih tidak likuid.
- Lebanon membatasi pemulangan dana ke luar negeri sejak Oktober 2019 akibat perang saudara.
- Ukraina menghadapi darurat militer setelah invasi Rusia pada Februari 2022 yang membatasi arus modal.
- MSCI menyiarkan pernyataan tentang klasifikasi tersebut pada 15 Oktober 2026 waktu New York.
- BEI tidak lagi dimasukkan dalam kelompok bursa yang dijadikan penyusunan indeks global.
- Argentina melonggarkan kontrol modal pada April 2025 tetapi laba lama masih dibatasi.
- Panama mewajibkan pendanaan di muka dan hanya memiliki satu kustodian aktif bagi investor asing.
- Trinidad&Tobago mewajibkan persetujuan Kementerian Keuangan untuk rekening investor asing.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.