ALPHI Dukung Wajib Halal 2026, Dorong Penguatan Independensi Pemeriksa
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) mendukung penuh pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 dan mengapresiasi capaian BPJPH dalam memperluas sertifikasi halal nasional, dari 85.480 sertifikat pada era LPPOM MUI menjadi 4.449.917 sertifikat pada era BPJPH. ALPHI mendorong penguatan prinsip ketidakberpihakan dalam tata kelola sertifikasi halal melalui pemisahan fungsi, transparansi pengambilan keputusan, dan akuntabilitas sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024. ALPHI menegaskan bahwa keberhasilan wajib halal harus diwujudkan melalui jaminan kehalalan yang substantif dan berkelanjutan, bukan sekadar peningkatan jumlah sertifikat halal.
Poin-Poin Utama
- Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) mengapresiasi capaian BPJPH dalam memperluas sertifikasi halal nasional.
- Pada era LPPOM MUI hingga 2019, jumlah Sertifikat Halal mencapai 85.480 yang mencakup 73.902 pelaku usaha.
- Pada era BPJPH, jumlah Sertifikat Halal meningkat menjadi 4.449.917 yang mencakup 3.515.895 pelaku usaha.
- Ketua ALPHI Elvina A Rahayu menyampaikan apresiasi tersebut pada Jumat (16/10/2026).
- ALPHI mendukung penuh pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026.
- Pelaksanaan Wajib Halal 2026 memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
- Kebijakan tersebut memberikan jaminan kehalalan produk bagi konsumen Muslim Indonesia.
- Dukungan ALPHI didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
- ALPHI berkomitmen memperkuat kredibilitas dan integritas sistem Jaminan Produk Halal.
- ALPHI mendorong penguatan prinsip ketidakberpihakan dalam tata kelola sertifikasi halal.
- ALPHI berpandangan kewenangan kuat tidak memerlukan pemusatan seluruh fungsi dalam satu institusi.
- Tata kelola yang baik mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan ketidakberpihakan.
- ALPHI mendorong pemisahan fungsi dan tanggung jawab yang jelas dalam JPH.
- Penguatan tersebut sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
- BPJPH tetap menjalankan peran sebagai otoritas utama penyelenggaraan JPH nasional.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.