Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kurir Sabu 4 Kg Ditangkap di Labuhanbatu, Pekerja Migran Asal Jatim Terancam Hukuman Mati

Senin, 7 September 2026, 00:42 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 3 kali
Ukuran:

Indonesia. Ia mengklaim mendapat sabu dari pria berinisial A di Malaysia dan akan mengirimkannya ke Lampung dengan imbalan Rp80 juta, tetapi baru menerima Rp3 juta. MRY terancamhukuman mati, prisão perpétua, ou pena mínima de 20 anos de prisão sob a Lei nº 35/2009 sobre Narcóticos, conforme alterada pela legislação subsequente.

Poin-Poin Utama

  • Polisi tangkap pekerja migran inisial MRY, 26 tahun, asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
  • MRY kedapatan membawa empat kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
  • Penangkapan dilakukan tim gabungan Sat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 16.20 WIB.
  • MRY tiba dari Malaysia menggunakan Bus ALS dengan nomor polisi BK 7819 LD.
  • Empat bungkus besar sabu ditemukan di dalam tas ransel hijau berisi pakaian bekas, dikemas menggunakan gabus.
  • Barang bukti lain disita: dua bungkus gabus cokelat, satu tas ransel hijau, satu tas selempang hitam, satu telepon seluler, dan uang tunai Rp2,3 juta.
  • MRY mengaku mendapat sabu dari pria berinisial A di Malaysia; polisi masih selidiki keberadaan A.
  • MRY berencanakan bawa sabu menuju Lampung.
  • MRY dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram sabu yang berhasil diantar, total Rp80 juta untuk empat kilogram.
  • MRY mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.
  • MRY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU Nomor 1 Tahun 2026.
  • Ancaman hukuman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun.
  • Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto sampaikan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
  • MRY beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • MRY diduga kuat merupakan kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Tagar Terkait
#sumatera utara#jawa timur#malaysia#narkotika#sabu#hukuman mati#pekerja migran#labuhanbatu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya