Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kronologi Warta Hukum

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Komisi III DPR menggelar rapat dengan pakar membahas RUU Perampasan Aset, di mana Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan bahwa RUU tersebut tidak boleh merampas harta yang bukan merupakan hasil tindak pidana. Yuhelson menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara aset hasil kejahatan, aset sarana tindak pidana, dan harta kekayaan sah milik pelaku, tanpa mengorbankan due process of law. Ia mendukung pemberantasan korupsi melalui asset recovery, namun menegaskan bahwa perampasan tidak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku.

Total Warta 4 Laporan
Rentang Waktu 1 Hari Perkembangan
Redaksi Media 4 Portal
Sentimen Dominan Netral
Hari Ke-1

Senin, 7 September 2026

4 warta
07:00 WIB Kompas Netral

Khawatir Menyasar Harta Sah, Advokat Minta Aturan Ketat Wewenang Perampasan Aset

  • Advokat khawatir wewenang perampasan aset tanpa putusan pidana (NCB) dalam RUU Perampasan Aset berdampak pada penyitaan harta yang tak terkait tindak pidana.
  • Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR bersama Peradi Profesional digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
  • Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson menekankan konsep due process of law harus dijunjung tinggi dalam pembahasan RUU.
22:34 WIB CNN Negatif

Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan

  • Peradi Profesional menyampaikan harapan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat audiensi lanjutan di Komisi III DPR pada Senin (7/9).
  • Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan negara harus melindungi rakyat dari perampasan harta yang diperoleh secara sah.
  • Harris mewanti-wanti agar seseorang tidak boleh langsung dianggap bersalah bila tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.