RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan
Komisi III DPR menggelar rapat dengan pakar membahas RUU Perampasan Aset, di mana Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan bahwa RUU tersebut tidak boleh merampas harta yang bukan merupakan hasil tindak pidana. Yuhelson menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara aset hasil kejahatan, aset sarana tindak pidana, dan harta kekayaan sah milik pelaku, tanpa mengorbankan due process of law. Ia mendukung pemberantasan korupsi melalui asset recovery, namun menegaskan bahwa perampasan tidak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku.
Poin-Poin Utama
- Komisi III DPR gelar rapat dengan pakar bahas RUU Perampasan Aset di Jakarta, Senin (7/9/2026).
- Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
- Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson sampaikan catatan terkait RUU Perampasan Aset.
- Sahroni tekankan pemisahan antara pemilik kekayaan dengan tindak pidana dalam pembahasan RUU.
- Sahroni beri contoh: tindak pidana Rp 10 miliar maka hanya Rp 10 miliar aset yang dirampas.
- Yuhelson dukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi dan upaya negara ambil kembali aset kejahatan.
- Yuhelson minta pemberantasan kejahatan tidak korbankan prinsip negara hukum dan due process of law.
- Yuhelson sebut RUU berikan kewenangan besar pada negara dan aparat hukum untuk telusuri, blokir, sita, dan rampas aset.
- Yuhelson minta RUU pastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan.
- Yuhelson minta perampasan aset tidak berubah jadi perampasan seluruh kekayaan pelaku.
- Yuhelson sebut pelaku tindak pidana tetap punya hak atas rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan, dan kekayaan sah lain.
- Yuhelson minta RUU bedakan tegas aset hasil tindak pidana, aset sarana tindak pidana, dan aset pengalihan hasil tindak pidana.
- Yuhelson minta RUU bedakan pula keuntungan dari tindak pidana, kerugian negara, dan harta kekayaan sah milik seseorang.
- Peradi Profesional dukung pengambilalihan aset yang benar-benar berasal dari kejahatan.
- RUU Perampasan Aset akan mengatur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.