RUU Perampasan Aset Harus Tegas Kejar Hasil Kejahatan, Hak Warga Tetap Dilindungi
undang ini harus efektif memberantas kejahatan sekaligus menegakkan prinsip negara hukum, praduga tidak bersalah, dan due process of law.
Poin-Poin Utama
- RUU Perampasan Aset dibahas dalam RDP Komisi III DPR RI pada Senin (7/9/2026).
- Peradi Profesional menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana melalui RUU tersebut.
- Ketua Umum Peradi Profesional Arthur Hedar menekankan pentingnya pembatasan kewenangan negara agar tidak disalahgunakan aparat penegak hukum.
- Peradi Profesional meminta mekanisme perampasan aset memiliki batasan jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
- Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik sah, hak membela diri, dan hak pihak ketiga beritikad baik harus dijamin dalam undang-undang.
- Beban pembuktian tidak boleh serta-merta menjadikan seseorang bersalah bila tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
- Negara dan aparat penegak hukum memerlukan bukti awal serta hubungan hukum antara aset dan tindak pidana.
- Peradi Profesional merujuk kasus tata niaga timah sebagai contoh besarnya konsekuensi proses hukum terhadap kekayaan seseorang dan pihak ketiga.
- Penentuan asal-usul aset tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan terlalu luas.
- Proses pembuktian harus dilakukan secara objektif dan dapat diuji di pengadilan.
- Pendekatan 'rampas terlebih dahulu, pemilik membuktikan hartanya sah' dinilai berpotensi menggeser prinsip negara hukum.
- RUU dinilai perlu mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
- Prof Harris meminta pagar hukum dibuat sejak sekarang untuk mencegah penyalahgunaan RUU.
- Peradi Profesional meminta DPR RI memperkuat check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, dan mekanisme keberatan.
- Undang-Undang Perampasan Aset harus efektif mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak warga negara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.