Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

RUU Perampasan Aset Harus Tegas Kejar Hasil Kejahatan, Hak Warga Tetap Dilindungi

Senin, 7 September 2026, 20:09 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

undang ini harus efektif memberantas kejahatan sekaligus menegakkan prinsip negara hukum, praduga tidak bersalah, dan due process of law.

Poin-Poin Utama

  • RUU Perampasan Aset dibahas dalam RDP Komisi III DPR RI pada Senin (7/9/2026).
  • Peradi Profesional menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana melalui RUU tersebut.
  • Ketua Umum Peradi Profesional Arthur Hedar menekankan pentingnya pembatasan kewenangan negara agar tidak disalahgunakan aparat penegak hukum.
  • Peradi Profesional meminta mekanisme perampasan aset memiliki batasan jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
  • Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik sah, hak membela diri, dan hak pihak ketiga beritikad baik harus dijamin dalam undang-undang.
  • Beban pembuktian tidak boleh serta-merta menjadikan seseorang bersalah bila tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
  • Negara dan aparat penegak hukum memerlukan bukti awal serta hubungan hukum antara aset dan tindak pidana.
  • Peradi Profesional merujuk kasus tata niaga timah sebagai contoh besarnya konsekuensi proses hukum terhadap kekayaan seseorang dan pihak ketiga.
  • Penentuan asal-usul aset tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan terlalu luas.
  • Proses pembuktian harus dilakukan secara objektif dan dapat diuji di pengadilan.
  • Pendekatan 'rampas terlebih dahulu, pemilik membuktikan hartanya sah' dinilai berpotensi menggeser prinsip negara hukum.
  • RUU dinilai perlu mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
  • Prof Harris meminta pagar hukum dibuat sejak sekarang untuk mencegah penyalahgunaan RUU.
  • Peradi Profesional meminta DPR RI memperkuat check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, dan mekanisme keberatan.
  • Undang-Undang Perampasan Aset harus efektif mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak warga negara.
Tagar Terkait
#dpr ri#ruu perampasan aset#pemberantasan korupsi#komisi iii#peradi profesional#hak warga#beban pembuktian
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya