Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan
Peradi Profesional mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan alat untuk menekan masyarakat, lawan politik, atau merampas harta yang diperoleh secara sah. Mereka mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, standar pembuktian, dan pengawasan yudisial agar aparat tidak menyalahgunakan kewenangan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berjanji RUU tersebut tidak akan menjadi alat kekuasaan setelah disahkan, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Poin-Poin Utama
- Peradi Profesional menyampaikan harapan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat audiensi lanjutan di Komisi III DPR pada Senin (7/9).
- Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan negara harus melindungi rakyat dari perampasan harta yang diperoleh secara sah.
- Harris mewanti-wanti agar seseorang tidak boleh langsung dianggap bersalah bila tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
- Harris menolak logika rampas terlebih dahulu, baru dibuktikan kemudian dalam RUU Perampasan Aset.
- Peradi Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, standar pembuktian, dan pengawasan yudisial.
- Peradi Profesional menuntut aparat bertanggungjawab apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjanji RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi alat kekuasaan setelah disahkan.
- Habiburokhman mengakui mendengar kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan RUU tersebut.
- Habiburokhman menyebut naskah RUU Perampasan Aset di era sebelumnya lebih ekstrem dan berpotensi menghabisi lawan politik.
- Habiburokhman merupakan politikus Partai Gerindra.
- Presiden RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang maksimal pada 15 Desember 2026.
- Janji pengesahan tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan lainnya di depan Gedung DPR Jakarta pada Kamis (27/8).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.