Hukum Netral
Khawatir Menyasar Harta Sah, Advokat Minta Aturan Ketat Wewenang Perampasan Aset
rambu agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau kriminalisasi.
Poin-Poin Utama
- Advokat khawatir wewenang perampasan aset tanpa putusan pidana (NCB) dalam RUU Perampasan Aset berdampak pada penyitaan harta yang tak terkait tindak pidana.
- Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR bersama Peradi Profesional digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
- Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson menekankan konsep due process of law harus dijunjung tinggi dalam pembahasan RUU.
- Yuhelson meminta tersedia ruang pembelaan hukum yang adil bagi pemilik harta atau pihak ketiga beritikad baik.
- Peradi Profesional menuntut mekanisme pembuktian berimbang yang ketat antara aset hasil tindak pidana dan aset tidak terkait.
- Peradi Profesional meminta mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang perampasan aset.
- Yuhelson mengusulkan hukum acara khusus mengatur perampasan aset agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum.
- Status tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak boleh otomatis mengubah kekayaan menjadi rampasan negara.
- Aset harus dibedakan tegas antara hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, dan transformasi atau pengalihan hasil tindak pidana.
- NCB harus bersifat luar biasa dan limitatif apabila tidak dilarang dalam RUU.
- NCB tidak boleh menghapus kewajiban negara membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana.
- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta sepakat perlunya rambu-rambu agar wewenang perampasan aset tidak disalahgunakan.
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menolak RUU menjadi alat kekuasaan untuk menyerang lawan politik.
- Wewenang dalam RUU berpotensi membuat aparat penegak hukum merebut aset secara paksa.
- Habiburokhman menilai hukum tidak boleh dijadikan alat politik atau alat kekuasaan.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di KompasHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.