Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Khawatir Menyasar Harta Sah, Advokat Minta Aturan Ketat Wewenang Perampasan Aset

Senin, 7 September 2026, 19:03 WIB Sumber: Kompas Dibaca 2 kali
Ukuran:

rambu agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau kriminalisasi.

Poin-Poin Utama

  • Advokat khawatir wewenang perampasan aset tanpa putusan pidana (NCB) dalam RUU Perampasan Aset berdampak pada penyitaan harta yang tak terkait tindak pidana.
  • Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR bersama Peradi Profesional digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
  • Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson menekankan konsep due process of law harus dijunjung tinggi dalam pembahasan RUU.
  • Yuhelson meminta tersedia ruang pembelaan hukum yang adil bagi pemilik harta atau pihak ketiga beritikad baik.
  • Peradi Profesional menuntut mekanisme pembuktian berimbang yang ketat antara aset hasil tindak pidana dan aset tidak terkait.
  • Peradi Profesional meminta mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang perampasan aset.
  • Yuhelson mengusulkan hukum acara khusus mengatur perampasan aset agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum.
  • Status tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak boleh otomatis mengubah kekayaan menjadi rampasan negara.
  • Aset harus dibedakan tegas antara hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, dan transformasi atau pengalihan hasil tindak pidana.
  • NCB harus bersifat luar biasa dan limitatif apabila tidak dilarang dalam RUU.
  • NCB tidak boleh menghapus kewajiban negara membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana.
  • Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta sepakat perlunya rambu-rambu agar wewenang perampasan aset tidak disalahgunakan.
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menolak RUU menjadi alat kekuasaan untuk menyerang lawan politik.
  • Wewenang dalam RUU berpotensi membuat aparat penegak hukum merebut aset secara paksa.
  • Habiburokhman menilai hukum tidak boleh dijadikan alat politik atau alat kekuasaan.
Tagar Terkait
#ruu perampasan aset#komisi iii dpr#penyitaan aset#peradi profesional#due process of law#nonconviction based asset forfeiture#perlindungan hak asasi manusia#penyalahgunaan wewenangan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya