Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kronologi Warta Hukum

Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi

Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal hingga 30 hari dan menggratiskan biaya overstay bagi WNA terdampak erupsi gunung berapi di Indonesia, seperti Anak Krakatau, Semeru, dan Ili Lewitolok yang berstatus siaga. Kebijakan berupa Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) ini diberikan sebagai respons terhadap penundaan dan pembatalan penerbangan akibat peningkatan aktivitas vulkanik. WNA yang terdampak diimbau mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara untuk mengurus perpanjangan tinggal dan pembebasan biaya.

Total Warta 4 Laporan
Rentang Waktu 2 Hari Perkembangan
Redaksi Media 4 Portal
Sentimen Dominan Netral
Hari Ke-1

Senin, 7 September 2026

3 warta
11:51 WIB CNN Netral

Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi

  • Ditjen Imigrasi extend stay permit up to 30 days for foreign nationals affected by volcanic eruptions.
  • Policy applies to WNA impacted by eruptions at Gunung Anak Krakatau and other volcanoes in Indonesia.
  • Extension granted through Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) with maximum 30-day validity, renewable as needed.
18:49 WIB Liputan6 Netral

Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau

  • Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengumumkan pembebasan denda overstay untuk WNA terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
  • Kebijakan ini disampaikan saat peninjauan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026).
  • WNA yang penerbangannya tertunda atau dibatalkan berhak mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Hari Ke-2

Selasa, 8 September 2026

1 warta