Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi
Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal hingga 30 hari dan menggratiskan biaya overstay bagi WNA terdampak erupsi gunung berapi di Indonesia, seperti Anak Krakatau, Semeru, dan Ili Lewitolok yang berstatus siaga. Kebijakan berupa...
Sorotan Poin Topik
- Ditjen Imigrasi extend stay permit up to 30 days for foreign nationals affected by volcanic eruptions.
- Policy applies to WNA impacted by eruptions at Gunung Anak Krakatau and other volcanoes in Indonesia.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh CNN.