Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi

Senin, 7 September 2026, 12:13 WIB Sumber: CNN Dibaca 4 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi CNN.

Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal hingga 30 hari dan menggratiskan biaya overstay bagi WNA terdampak erupsi gunung berapi di Indonesia, seperti Anak Krakatau, Semeru, dan Ili Lewitolok yang berstatus siaga. Kebijakan berupa...

Sorotan Poin Topik

  • Ditjen Imigrasi extend stay permit up to 30 days for foreign nationals affected by volcanic eruptions.
  • Policy applies to WNA impacted by eruptions at Gunung Anak Krakatau and other volcanoes in Indonesia.
Tagar Terkait
#gunung anak krakatau#wna#erupsi gunung berapi#overstay#itkt#ditjen imigrasi#izin tinggal keadaan terpaksa
Baca Liputan Lengkap di CNN

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh CNN.

Buka Artikel Asli di CNN

Warta Terkini Lainnya