Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan membebaskan biaya overstay Rp0,00 bagi WNA yang penerbangannya dibatalkan atau dialihkan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Langkah ini memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia secara humanis selama masa darurat bencana. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pengurusan ITKT berlangsung cepat dan efisien tanpa beban biaya hingga jadwal penerbangan kembali normal.
Poin-Poin Utama
- Ditjen Imigrasi terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk WNA terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
- ITKT berlaku untuk WNA dengan penerbangan dibatalkan atau dialihkan akibat erupsi.
- Tarif overstay bagi WNA terdampak ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah).
- Peninjauan layanan keimigrasian dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
- Peninjauan berlangsung pada Senin, 7 September 2026.
- Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan kesiapan Imigrasi melayani penumpang terdampak bencana.
- Imigrasi menekankan pentingnya memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia.
- Pendekatan humanis diterapkan Imigrasi dalam kondisi darurat bencana alam.
- Pengurusan ITKT dijamin berjalan cepat dan efisien.
- Fasilitas bebas biaya overstay ditujukan agar WNA merasa tenang hingga penerbangan kembali normal.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.