Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau
Imigrasi membebaskan denda overstay dan membuka pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang penerbangannya terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau, dengan diskresi biaya Rp 0 berdasarkan Surat Edaran Ditjen Imigrasi 2025. WNA cukup melampirkan bukti pembatalan penerbangan maskapai dan mengurus di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta atau daerah setempat. Hingga Senin (7/9/2026) pukul 15.30 WIB, tercatat 26 WNA (didominasi dari Cina dan sebagian Eropa) telah mengajukan ITKT, sementara 533 penerbangan dibatalkan dan sebagian dialihkan ke Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.
Poin-Poin Utama
- Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengumumkan pembebasan denda overstay untuk WNA terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
- Kebijakan ini disampaikan saat peninjauan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026).
- WNA yang penerbangannya tertunda atau dibatalkan berhak mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
- ITKT diterbitkan karena situasi tersebut dikategorikan sebagai keadaan darurat.
- WNA yang masa izin tinggalnya habis tetap memiliki status legal di Indonesia melalui diskresi.
- Pembebasan denda administratif membuat biaya overstay menjadi Rp 0.
- Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang diterbitkan pada 2025.
- WNA cukup melampirkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai untuk mengurus keringanan.
- Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau kantor imigrasi daerah.
- Hingga pukul 15.30 WIB, sebanyak 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta.
- Pemohon ITKT didominasi oleh WNA asal Cina, sebagian lainnya dari Eropa.
- Tercatat sebanyak 533 penerbangan dibatalkan akibat sebaran abu vulkanik.
- Sebagian penerbangan dialihkan ke bandara Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.