Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Peristiwa Netral

Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau

Senin, 7 September 2026, 21:14 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Imigrasi membebaskan denda overstay dan membuka pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang penerbangannya terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau, dengan diskresi biaya Rp 0 berdasarkan Surat Edaran Ditjen Imigrasi 2025. WNA cukup melampirkan bukti pembatalan penerbangan maskapai dan mengurus di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta atau daerah setempat. Hingga Senin (7/9/2026) pukul 15.30 WIB, tercatat 26 WNA (didominasi dari Cina dan sebagian Eropa) telah mengajukan ITKT, sementara 533 penerbangan dibatalkan dan sebagian dialihkan ke Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.

Poin-Poin Utama

  • Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengumumkan pembebasan denda overstay untuk WNA terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
  • Kebijakan ini disampaikan saat peninjauan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026).
  • WNA yang penerbangannya tertunda atau dibatalkan berhak mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
  • ITKT diterbitkan karena situasi tersebut dikategorikan sebagai keadaan darurat.
  • WNA yang masa izin tinggalnya habis tetap memiliki status legal di Indonesia melalui diskresi.
  • Pembebasan denda administratif membuat biaya overstay menjadi Rp 0.
  • Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang diterbitkan pada 2025.
  • WNA cukup melampirkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai untuk mengurus keringanan.
  • Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau kantor imigrasi daerah.
  • Hingga pukul 15.30 WIB, sebanyak 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Pemohon ITKT didominasi oleh WNA asal Cina, sebagian lainnya dari Eropa.
  • Tercatat sebanyak 533 penerbangan dibatalkan akibat sebaran abu vulkanik.
  • Sebagian penerbangan dialihkan ke bandara Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.
Tagar Terkait
#gunung anak krakatau#abu vulkanik#bandara soekarno-hatta#imigrasi#penerbangan dibatalkan#wna#overstay#itkt
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya