Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay

Selasa, 8 September 2026, 13:32 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Ditjen Imigrasi Kemenimipas memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan membebaskan biaya overstay bagi WNA yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan akibat erupsi gunung berapi di Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk masa berlaku ITKT paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang, dengan syarat melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas penerbangan serta dokumen perjalanan. Sejak 5 hingga 7 September 2026, tercatat 520 penerbangan terdampak yang mengenai 86.760 penumpang, dan berbagai kantor imigrasi di Indonesia telah melayani puluhan permohonan ITKT dari WNA terkait.

Poin-Poin Utama

  • Ditjen Imigrasi terbitkan ITKT untuk WNA terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan akibat erupsi gunung berapi.
  • Overstay WNA akibat kondisi alam tidak dikenai sanksi.
  • Pengurusan ITKT gratis tanpa biaya overstay.
  • Kebijakan ITKT dan bebas overstay berlaku untuk semua keadaan darurat, tidak hanya erupsi Gunung Anak Krakatau.
  • Sejak 5 hingga 7 September 2026 tercatat 520 penerbangan terdampak.
  • Rincian terdampak: 254 penerbangan kedatangan cancel, 266 penerbangan keberangkatan cancel.
  • Total penumpang terdampak mencapai 86.760 orang.
  • Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta catat 26 permohonan ITKT hingga 7 September 2026.
  • Kantor Imigrasi tambah satu loket layanan ITKT, total jadi dua loket.
  • Kantor Imigrasi Jakarta Pusat layani lima permohonan ITKT.
  • Kantor Imigrasi Jakarta Utara layani empat permohonan ITKT.
  • Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing layani dua permohonan.
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing layani satu permohonan.
  • ITKT berlaku maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.
  • Tarif overstay diterapkan Rp 0,00.
Tagar Terkait
#gunung anak krakatau#erupsi#bandara soekarno-hatta#imigrasi#wna#overstay#itkt#kebijakan imigrasi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya