Pemerintah memperpanjang penahapan sertifikasi halal hingga 2028
- Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal hingga Oktober 2028.
- Jadwal semula berlaku pada 18 Oktober 2026.
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk dan jasa hingga Oktober 2028, semula dijadwalkan Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional. Pelaku usaha mikro dan kecil mendapat perpanjangan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, sementara produk dari luar negeri juga memulai kewajiban pada 18 Oktober 2028. Penyesuaian ini diharapkan dapat melindungi konsumen, memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.