Lampung Berlakukan PJJ 2 Hari Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Pemerintah Provinsi Lampung mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi daring selama dua hari (7-8 September 2026) akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SLB. Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung, di mana kepala satuan pendidikan dan guru tetap bertugas di sekolah, sementara siswa belajar dari rumah menggunakan platform digital dengan pendampingan orang tua. Selain itu, pemerintah mengimbau penggunaan masker dan pembatasan aktivitas luar ruangan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan seperti ISPA, iritasi mata dan kulit.
Poin-Poin Utama
- Provinsi Lampung menerapkan pembelajaran daring dari rumah selama dua hari pada Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026).
- Kebijakan dikeluarkan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 yang ditetapkan Minggu (6/9/2026).
- Pengalihan pembelajaran berlaku untuk seluruh jenjang mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
- Sekolah tidak diliburkan, hanya lokasi pembelajaran dipindahkan ke rumah siswa.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menyatakan keselamatan peserta didik jadi pertimbangan utama.
- Kepala satuan pendidikan dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah.
- Pembelajaran siswa dilakukan secara daring menggunakan platform digital.
- Thomas meminta sekolah membatasi aktivitas luar ruangan jika lingkungan terdampak abu vulkanik.
- Pemerintah mengimbau penggunaan masker untuk aktivitas luar ruangan guna mencegah gangguan pernapasan.
- Paparan abu dapat menyebabkan ISPA, iritasi mata, dan iritasi kulit.
- Dinas Pendidikan bersama BPBD daerah memantau kondisi lingkungan sekolah.
- Badan Geologi menyebut abu vulkanik Anak Krakatau menyebar ke Banten, sebagian Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Bengkulu.
- Data sebaran abu dihimpun PVMBG melalui sistem MAGMA.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.