Bakar Sampah Sebabkan Karhutla 85 Ha di Meranti, Seorang Pria Ditangkap
Seorang pria berinisial TH ditangkap polisi akibat karhutla seluas 85 hektar di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kebakaran bermula saat TH membakar sampah dan perunan di kebun pinang miliknya pada Selasa (1/9), namun tidak memadamkan apinya hingga api meluas karena angin kencang. TH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 78 juncto Pasal 50 UU Kehutanan serta perubahannya di UU Cipta Kerja.
Poin-Poin Utama
- Polisi tangkap satu orang tersangka karhutla di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
- Lahan terbakar seluas 85 hektar.
- Kebakaran terjadi Selasa (1/9) di Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang.
- Tersangka berinisial TH, pemilik lahan pinang tempat api pertama muncul.
- TH bakar sampah sekitar pukul 14.00 WIB dan tidak padamkan api hingga kebakaran meluas.
- TH sempat buat perunan pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB tanpa padamkan dulu.
- TH kembali ke lahan pukul 13.40 WIB, api sudah menjalar besar, gagal padamkan karena angin kencang.
- TH sempat melarikan diri ke Desa Gayung Kiri sebelum ditangkap polisi.
- Polisi bersama TNI dan relawan lakukan pemadaman di lokasi.
- Satreskrim Polres Meranti dan Tim Labfor Polda Riau olah TKP Kamis (3/9).
- Barang bukti disita: parang, gergaji, korek api, 2 kayu terbakar, 1 pelepah daun pinang terbakar.
- TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d UU 41/1999.
- TH juga dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999.
- Pasal tersebut diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Informasi disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita Senin (7/9/2026).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.