Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek

Senin, 7 September 2026, 12:22 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

KPK memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dan Herimanto, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin (7/9/2026) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan Bengkulu. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, dengan KPK telah menerbitkan sprindik umum sejak Juli 2026 namun belum menetapkan tersangka baru.

Poin-Poin Utama

  • KPK memanggil dua anggota DPRD Kota Bengkulu pada Senin (7/9/2026).
  • Kedua legislator tersebut bernama Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM).
  • Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.
  • Materi pemeriksaan tidak dirinci oleh pihak KPK.
  • Pemanggilan ini menjadi pemeriksaan perdana bagi keduanya secara bersama-sama.
  • Rahmad Widodo sebelumnya diperiksa KPK pada Jumat (4/9/2026).
  • Pada pemeriksaan sebelumnya, Rahmad Widodo dicecar soal proses proyek di Kota Bengkulu.
  • Penyidik juga mendalami informasi aliran uang dalam pemeriksaan sebelumnya.
  • Pemanggilan ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek.
  • Kasus ini menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
  • KPK menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 untuk pengembangan kasus.
  • KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.
  • Pengembangan kasus berdasarkan fakta hukum baru dari alat bukti dan keterangan saksi.
  • Kasus ini terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
Tagar Terkait
#kpk#suap proyek#rejang lebong#dprd kota bengkulu#budi prasetyo
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya