Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Hukuman Mati bagi Koruptor, Masih Relevankah?

Senin, 7 September 2026, 12:52 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Artikel membahas desakan hukuman mati bagi koruptor yang muncul dalam demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, dengan alasan untuk menciptakan efek jera. Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak penerapan tersebut karena melanggar HAM, didukung fakta bahwa 113 negara telah menghapuskan pidana mati. Kesimpulannya, berbagai penelitian internasional menunjukkan hukuman mati tidak efektif mengurangi korupsi, dan yang lebih berpengaruh adalah kepastian hukuman serta kecepatan proses hukum.

Poin-Poin Utama

  • Demonstrasi di Gedung DPR Jakarta pada 27 Agustus menuntut RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
  • Pimpinan DPR menjanjikan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum 15 Desember 2026.
  • Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak hukuman mati untuk semua tindak pidana karena melanggar HAM.
  • Deklarasi Universal HAM dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak untuk hidup warga negara Indonesia.
  • Amnesty International mencatat 113 negara telah menghapuskan pidana mati secara legislasi maupun praktik.
  • Negara-negara Eropa mengadopsi status abolisionis dengan menghapus hukuman mati untuk segala tindak kejahatan.
  • Penelitian Itskovich dkk. periode 2013-2024 terhadap 25 negara Uni Eropa menemukan hukuman mati tidak efektif menekan korupsi.
  • Studi tersebut menyimpulkan kepastian hukuman (certainty of punishment) lebih efektif daripada beratnya hukuman.
  • Studi tersebut juga menemukan kecepatan proses hukum (celerity) lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.
  • Penelitian Tankebe, Karsted, dan Adu-Poku tahun 2016 di Ghana diterbitkan di jurnal International Criminal Justice Review pada 2019.
  • Studi Ghana menunjukkan calon koruptor tidak peduli berat hukuman jika kemungkinan tertangkap sangat kecil.
  • Tuntutan demonstran mencakup RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor dan menciptakan efek jera.
  • Polemik muncul terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
  • Usman Hamid menilai hukuman berat harus setimpal dengan perbuatan korupsi, bukan hukuman mati.
  • Artikel mengangkat pertanyaan relevansi hukuman mati bagi koruptor di tengah praktik korupsi yang terus berulang.
Tagar Terkait
#korupsi#dpr#ruu perampasan aset#ham#pemberantasan korupsi#hukuman mati#efek jera#amnesty international
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya