Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Tepis Lakukan Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Senin, 7 September 2026, 13:19 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Kejagung meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung terkait penetapan tersangka kasus korupsi Program MBG. Kejagung menilai penetapan tersangka sah dan didukung alat bukti cukup, serta menyebut dalil pemohon tidak berdasar hukum kecuali hal yang diakui termohon. Sidang praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL digelar pada 7 September 2026.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung minta hakim PN Jaksel tolak praperadilan Lodewyk Pusung.
  • Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Sidang praperadilan terkait penyitaan digelar Senin (7/9/2026).
  • Kejagung sampaikan jawaban termohon pada sidang tersebut.
  • Kejagung minta hakim tolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  • Kejagung minta hakim terima eksepsi termohon.
  • Nomor perkara praperadilan: 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • Kejagung sebut penetapan Lodewyk sebagai tersangka sah dan berdasarkan alat bukti cukup.
  • Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
  • Kasus terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Kejagung tolak seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka kecuali yang diakui kebenarannya.
  • Permohonan praperadilan disebut Kejagung tidak benar dan tidak berdasar hukum.
  • Jawaban termohon dibacakan di persidangan PN Jaksel.
  • Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya.
  • Sidang praperadilan berfokus pada sah tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan.
Tagar Terkait
#korupsi#mbg#makan bergizi gratis#kejagung#bgn#praperadilan#lodewyk pusung
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya