Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk: Penyitaan Aset Sah

Selasa, 8 September 2026, 02:00 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan alasan penyitaan aset dilakukan secara sah berdasarkan Pasal 118 dan Pasal 120 KUHAP baru, dimana keadaan mendesak memungkinkan penyidik bertindak tanpa izin ketua pengadilan negeri. Biro Hukum Kejagung berargumen bahwa aset yang disita termasuk perangkat elektronik berisiko dipindahkan, dihancurkan, atau digunakan mengubah data bukti, sehingga tindakan penyitaan perlu dilakukan segera. Di sisi lain, tim kuasa hukum Lodewyk menilai penanganan perkara tersebut merupakan rekayasa karena penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan hanya dalam waktu tiga hari kerja sejak Sprinlidik tanpa dua alat bukti permulaan yang cukup.

Poin-Poin Utama

  • Kejaksaan Agung minta hakim tunggal PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Lodewyk Pusung.
  • Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Sidang praperadilan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Senin (7/9).
  • Penyitaan aset Lodewyk dilakukan berdasarkan Pasal 118 KUHAP baru.
  • Penyidik wajib dapat izin ketua PN sebelum lakukan penyitaan.
  • Penyitaan tanpa izin ketua PN hanya untuk benda bergerak dalam keadaan mendesak.
  • Penyidik wajib minta persetujuan ketua PN paling lambat 5 hari kerja setelah penyitaan tanpa izin.
  • Pasal 120 ayat 2 KUHAP baru atur 6 parameter keadaan mendesak: geografis sulit dijangkau, tertangkap tangan, potensi perusakan barang bukti, benda mudah dipindahkan, ancaman keamanan nasional/nyawa, penilaian penyidik.
  • Penyitaan mencakup perangkat elektronik, media penyimpanan, telepon seluler, komputer, dan jaringan.
  • Hakim tunggal praperadilan bernama Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
  • Tim hukum Lodewyk tuduh rekayasa perkara: penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terjadi 3 hari kerja setelah Sprinlidik.
  • Penangkapan Lodewyk terjadi 3 Juni 2026 pukul 02.00 WIB di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
  • Penyidik datang dikawal personel bersenjata lengkap saat penangkapan.
  • Keluarga Lodewyk terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 7 Juni 2026.
  • Surat pemberitahuan bernomor R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 terkait perkara tindak pidana korupsi.
Tagar Terkait
#korupsi#makan bergizi gratis#kejagung#praperadilan#badan gizi nasional#penyitaan aset#lodewyk pusung#kuhap
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya