Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan

Senin, 7 September 2026, 12:08 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 3 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

Kejaksaan Agung meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, dengan alasan penyitaan sudah sesuai Pasal 118-120 UU...

Sorotan Poin Topik

  • Kejagung requested the judge reject the pretrial motion filed by former BGN deputy head Lodewyk Pusung regarding seizure in the...
  • The request was delivered at the South Jakarta District Court on Monday (7/9/2026).
Tagar Terkait
#korupsi#makan bergizi gratis#kejagung#praperadilan#badan gizi nasional#lodewyk pusung#penyitaan
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya