DPRD Jabar Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan di Cihapit
DPRD Jawa Barat minta Disdik Jabar tunda rencana pengosongan lahan di Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, terkait 26 bidang atau rumah yang diklaim aset SMKN 2 Bandung. Warga mengaku menempati kawasan sejak 1960-an dan memiliki SHM sejak 1978, sementara sertifikat atas nama SMKN 2 Bandung disebut terbit 1994, sehingga diperlukan klarifikasi bersama seluruh pihak. DPRD akan mengundang warga, Disdik, perangkat daerah terkait, BPN, Komisi I, dan Komisi V untuk cross check dokumen guna memastikan status hukum lahan sebelum ada keputusan.
Poin-Poin Utama
- DPRD Jabar minta Disdik Jabar tunda pengosongan lahan Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung.
- Penundaan berlaku hingga status dan riwayat kepemilikan lahan jelas lewat klarifikasi bersama.
- Permintaan datang dari Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono seusai audiensi warga RT 02 RW 03, Senin (7/9/2026).
- Audiensi turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang.
- Sedikitnya 26 bidang atau rumah terlibat dalam persoalan lahan ini.
- Warga mengaku tinggal di kawasan tersebut sejak sekitar 1960-an.
- Sebagian warga berstatus tenaga pendidik dan pensiunan.
- Warga terima pemberitahuan rencana pengosongan lahan terkait aset SMKN 2 Bandung.
- Warga pegang Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit sejak 1978.
- Dokumen sertifikat terkait SMKN 2 Bandung disebut terbit pada 1994.
- DPRD Jabar nilai perlu klarifikasi dokumen SHM 1978 dan sertifikat 1994 bersama.
- DPRD Jabar akan undang warga, Disdik, perangkat daerah keuangan dan aset, BPN, Komisi I, dan Komisi V.
- Komisi I DPRD Jabar membidangi persoalan aset, Komisi V membidangi pendidikan.
- DPRD Jabar akan kirim surat ke Disdik agar pengosongan tidak dilakukan selama klarifikasi.
- DPRD Jabar tekankan kebutuhan lahan pendidikan harus selaras dengan aspek hukum dan kondisi sosial warga.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.