Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja
PNG Yonif 403/Wirasada Pratistan menggagalkan penyelundupan ganja seberat 251,8 gram bruto di jalur tikus perbatasan RI-PNG, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, setelah patroli tim gabungan mengamankan dua pelintas batas ilegal beserta barang bukti yang terkonfirmasi positif Narkotika Golongan I. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Boven Digoel untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai mengajak masyarakat melaporkan indikasi kegiatan ilegal dan berkomitmen memperkuat sinergi guna menjaga perbatasan dari ancaman narkotika.
Poin-Poin Utama
- Bea Cukai Merauke dan Satgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratistan gagalkan penyelundupan ganja di perbatasan RI-PNG.
- Penindakan terjadi Ahad, 30 Agustus 2026, di Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
- Barang bukti ganja seberat 251,8 gram bruto.
- Tim gabungan mengamankan dua pelintas batas ilegal dan satu unit sepeda motor.
- Ganja disembunyikan di dalam kantong jaket.
- Pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) mengonfirmasi barang positif Narkotika Golongan I jenis ganja.
- Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Boven Digoel untuk proses hukum.
- Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, memimpin keterangan resmi.
- Penindakan berawal dari patroli tim gabungan di jalur tikus.
- Bea Cukai mengimbau masyarakat melaporkan indikasi kegiatan ilegal.
- Sinergi antar-aparat akan diperkuat untuk menjaga perbatasan RI-PNG.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.