Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Senin, 7 September 2026, 15:23 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Polri menetapkan 138 tersangka kasus kebakaran hutan dari 200 laporan polisi, terdiri dari 119 pelaku sengaja dan 19 pelaku lalai, serta menangani 8 korporasi yang terlibat. Penanganan dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, dengan potensi penerapan pasal berlapis dari undang-undang terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan lingkungan hidup. Kapolri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah dan memitigasi karhutla di tengah musim El Nino yang masih berlangsung.

Poin-Poin Utama

  • Polri menetapkan 138 tersangka kasus kebakaran hutan.
  • 138 tersangka terdiri dari 119 sengaja dan 19 lalai.
  • Kepolisian menerima 200 laporan polisi terkait kasus tersebut.
  • 8 korporasi sedang diproses oleh Polri.
  • Kementerian Kehutanan dan KLHK menjatuhkan sanksi administrasi kepada 18 perusahaan.
  • 42 perusahaan dikenai pembekuan dan pencabutan izin.
  • Pengumuman disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 7 September 2026.
  • Rapat koordinasi digelar di Graha Marinir Panti Perwira oleh Kemenko Polkam.
  • Karhutla masih terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
  • Tersangka berpotensi bertambah karena karhutla masih berlangsung.
  • Polri menerapkan UU terkait kawasan hutan, perkebunan, dan perlindungan lingkungan hidup.
  • Pasal yang dikenakan kepada pelaku bersifat berlapis.
  • El Nino disebut masih berlangsung panjang oleh Kapolri.
  • Penanganan dilakukan bersama Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK.
  • Polri akan mendalami unsur pidana dalam sanksi administrasi yang telah diberikan.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#polri#el nino#korporasi#listyo sigit prabowo#tersangka#klhk
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya