Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Komitmen Lindungi Masyarakat-Lingkungan
Pakar hukum Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi Polri yang telah menetapkan 138 tersangka dan 8 korporasi dari sekitar 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan, dengan penegakan hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Edi berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan konsisten agar memberikan efek jera bagi para pelaku, termasuk aktor intelektual dan pemodal di balik korporasi.
Poin-Poin Utama
- Polri menetapkan 138 tersangka kasus karhutla.
- Delapan korporasi termasuk di antara 138 tersangka.
- Sekitar 200 laporan polisi terkait karhutla ditangani.
- Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangani kasus karhutla.
- Edi Saputra Hasibuan, pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, mengapresiasi Polri.
- Edi merupakan mantan anggota Kompolnas periode 2012-2016.
- Edi menjabat Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi).
- Polri menangani karhutla berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU No. 32 Tahun 2009 menjerat pelaku karhutla sengaja maupun lalai.
- Dampak karhutla mencakup gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi.
- Karhutla berpotensi mengganggu negara tetangga melalui asap lintas batas.
- Edi mendorong penyidik menindak aktor intelektual dan pemodal korporasi.
- Edi minta hukuman berat bagi korporasi terlibat karhutla.
- Penegakan hukum karhutla diminta profesional dan konsisten.
- Pernyataan Edi disampaikan pada Senin, 7 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.