Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Umum Netral

Polda Sulut gagalkan penyelundupan 16 batang emas ke luar negeri

Sabtu, 5 September 2026, 22:00 WIB Sumber: Antara News Dibaca 1 kali
Ukuran:

Polda Sulawesi Utara menggagalkan penyelundupan 16 batang emas seberat sekitar 16 kg oleh dua warga negara China, XQI dan XQU, yang akan dibawa ke luar negeri melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. Emas tersebut diduga berasal dari tambang ilegal dan diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk diselundupkan keluar Indonesia. Kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Petugas gabungan Ditreskrimsus dan bandara menggagalkan penyelundupan 16 batangan emas.
  • Total berat emas yang diselundupkan sekitar 16 kilogram.
  • Emas ditemukan di dalam dua koper milik dua WNA asal China (XQI dan XQU).
  • Kejadian bermula pada Sabtu, 4 September 2026.
  • Koper mencurigakan terdeteksi melalui mesin X-Ray sekitar pukul 12.00 WITA.
  • Tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk membawa emas hasil tambang ilegal keluar Indonesia.
  • Kedua WNA berperan sebagai kurir dalam jaringan penyelundupan.
  • Tersangka memiliki riwayat perjalanan ke beberapa negara Asia Tenggara dalam waktu dekat.
  • Barang bukti yang disita meliputi dua paspor, empat kartu identitas, dan beberapa dokumen perjalanan.
  • Petugas juga menyita lima unit telepon genggam dan uang tunai Rp5 juta.
  • Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sulut.
  • Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Konferensi pers pengungkapan kasus berlangsung di Aula Tribrata Mapaolda Sulut.
  • Perwakilan dari instansi Imigrasi dan Bea Cukai hadir dalam konferensi pers.
Tagar Terkait
#penyelundupan#polda#batangan emas#polda sulut#sulut#gagalkan#bandara sam ratulangi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya