Anak usaha PT KAI didakwa beri suap Rp1,36 miliar ke lima ASN Kemenhub
PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT KAI, didakwa memberi suap total Rp1,36 miliar kepada lima ASN Kemenhub agar memenangkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra TA 2022 senilai Rp2,41 miliar. Suap diberikan melalui mantan Dirut KAPM Yoseph Ibrahim dan VP KAPM Parjono pada 2022-2023 kepada mantan Dirjen Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Fadliansyah, serta tiga anggota pokja lainnya. KAPM terancam pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Poin-Poin Utama
- PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT KAI, didakwa menyuap lima ASN Kemenhub senilai Rp1,36 miliar.
- Suap bertujuan memenangkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
- KAPM tercatat memperoleh pertambahan harta benda sejumlah Rp2,41 miliar dari paket pekerjaan tersebut.
- Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi menerima bagian dari total suap Rp1,12 miliar.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Fadliansyah menerima bagian dari total suap Rp1,12 miliar bersama Harno Trimadi.
- Ketua Pokja Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, dan anggota Pokja Edi Purnomo menerima total suap Rp240 juta.
- Suap diberikan melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim bersama mantan Vice President KAPM Parjono.
- Pemberian suap terjadi pada kurun waktu 2022-2023.
- Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Jaksa penuntut umum dari KPK bernama Fahmi Idris membacakan surat dakwaan pada sidang tersebut.
- Pasal yang menjerat KAPM adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.