Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Anak usaha PT KAI didakwa beri suap Rp1,36 miliar ke lima ASN Kemenhub

Senin, 7 September 2026, 19:45 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT KAI, didakwa memberi suap total Rp1,36 miliar kepada lima ASN Kemenhub agar memenangkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra TA 2022 senilai Rp2,41 miliar. Suap diberikan melalui mantan Dirut KAPM Yoseph Ibrahim dan VP KAPM Parjono pada 2022-2023 kepada mantan Dirjen Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Fadliansyah, serta tiga anggota pokja lainnya. KAPM terancam pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Poin-Poin Utama

  • PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT KAI, didakwa menyuap lima ASN Kemenhub senilai Rp1,36 miliar.
  • Suap bertujuan memenangkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
  • KAPM tercatat memperoleh pertambahan harta benda sejumlah Rp2,41 miliar dari paket pekerjaan tersebut.
  • Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi menerima bagian dari total suap Rp1,12 miliar.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Fadliansyah menerima bagian dari total suap Rp1,12 miliar bersama Harno Trimadi.
  • Ketua Pokja Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, dan anggota Pokja Edi Purnomo menerima total suap Rp240 juta.
  • Suap diberikan melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim bersama mantan Vice President KAPM Parjono.
  • Pemberian suap terjadi pada kurun waktu 2022-2023.
  • Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Jaksa penuntut umum dari KPK bernama Fahmi Idris membacakan surat dakwaan pada sidang tersebut.
  • Pasal yang menjerat KAPM adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Tagar Terkait
#kpk#kemenhub#suap#pt kai#tindak pidana korupsi#pt ka properti manajemen#djka#harno trimadi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya