Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk

Selasa, 8 September 2026, 14:32 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan (nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) pada 4 September 2026 untuk menguji sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026. KPK telah menetapkan Silmy bersama tujuh tersangka lain dan menyita aset sekitar Rp150 miliar dari berbagai penggeledahan, sementara sidang perdana praperadilan dijadwalkan 14 September 2026 dengan hakim Yuliana. KPK belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Silmy Karim ajukan Praperadilan soal penyitaan KPK ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2026.
  • Perkara terdaftar dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
  • Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
  • Hakim perkara atas nama Yuliana, Panitera Pengganti Sri Gusliawatni.
  • Sidang perdana dijadwalkan 14 September 2026 pukul 09.00.
  • KPK tetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lain sebagai Tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA dan/atau gratifikasi 2022-2026.
  • Tujuh Tersangka lain: Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah.
  • Semua Tersangka ditahan di Rutan KPK.
  • Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
  • KPK sita aset bernilai sekitar Rp150 miliar dalam kasus ini.
  • Penggeledahan awal Agustus 2026 di ruang kerja Kakanim Jakarta Selatan Winarko temukan uang Sin$8.500.
  • KPK geledah kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, sita dokumen dan Barang Bukti Elektronik.
  • KPK geledah kantor biro jasa di Bali serta kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026.
  • OTT dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 dengan menangkap 18 orang termasuk Silmy Karim.
  • Barang bukti OTT bernilai total Rp17,5 miliar berupa 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, dan mata uang asing.
Tagar Terkait
#kpk#praperadilan#ott#imigrasi#silmy karim#penyitaan#tindak pidana korupsi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya