Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Fee 5 Persen Proyek DJKA Diungkap KPK, KAPM Disebut Bayar Rp1,36 Miliar

Senin, 7 September 2026, 20:26 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Media Indonesia.

JPU KPK mengungkap permintaan fee 5 persen dari nilai kontrak proyek DJKA Kemenhub yang disampaikan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dalam pertemuan Desember 2021 dengan mantan Dirut PT KAPM Yoseph Ibrahim....

Sorotan Poin Topik

  • KPK prosecutors revealed a 5% commitment fee demand from DJKA project contract value at Jakarta Pusat Corruption Court on Monday.
  • The 5% fee demand was made by former DJKA Infrastructure Director Harno Trimadi during a December 2021 meeting at DJKA...
Tagar Terkait
#kpk#suap#tindak pidana korupsi#djka#kapm#proyek perkeretaapian
Baca Liputan Lengkap di Media Indonesia

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.

Buka Artikel Asli di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya