Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Duo BPJS Bersinergi Awasi Kepatuhan Pemberi Kerja terhadap Program Jaminan Sosial

Senin, 7 September 2026, 18:52 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Jakarta pada Senin (7/9) untuk menyinergikan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial. Kerja sama ini didukung pertukaran data empat kali setahun untuk memetakan sasaran pengawasan, mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan, dan memastikan pekerja terdaftar dengan data yang benar serta iuran terbayar. Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan bersama terhadap 2.429 badan usaha, dan sinergi ini akan dievaluasi setiap tahun guna memperkuat ekosistem data dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Poin-Poin Utama

  • BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Jakarta pada Senin (7/9) untuk sinergi pengawasan kepatuhan pemberi kerja.
  • Kedua lembaga sepakat menukar data sebanyak empat kali dalam setahun.
  • Pertukaran data digunakan untuk pemadanan data, pemetaan sasaran pengawasan, dan identifikasi potensi ketidakpatuhan pemberi kerja.
  • Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menyatakan kerja sama memperkuat Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama.
  • Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama terhadap 2.429 badan usaha.
  • Pengawasan tersebut mencakup kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.
  • Tujuan utama pengawasan adalah pendaftaran seluruh pekerja serta keakuratan data pekerja dan upah.
  • Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan menyoroti kepatuhan iuran mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan dan keberlanjutan Program JKN.
  • Sinergi diharapkan diterapkan secara konsisten dari tingkat pusat hingga kantor cabang.
  • Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyatakan kerja sama dievaluasi melalui monitoring satu kali dalam setahun.
  • Evaluasi bertujuan mengukur penyelesaian ketidakpatuhan dan pertambahan pekerja yang terlindungi jaminan sosial.
  • Kedua lembaga berupaya membangun ekosistem data yang kuat dengan menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi pekerja.
Tagar Terkait
#bpjs ketenagakerjaan#ketenagakerjaan#jaminan sosial#bpjs kesehatan#kepatuhan pemberi kerja#jkn
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya