Rencana Regulasi Rokok Perlu Partisipasi Bermakna
Pemerintah tengah menyusun aturan turunan PP 28/2024 tentang larangan bahan tambahan dan pembatasan tar-nikotin rokok, yang membutuhkan partisipasi bermakna dari pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan tujuan kesehatan, penerimaan negara, dan keberlanjutan industri. Riset Kompas (Juli 2026) dan survei Prodege menunjukkan kekhawatiran bahwa kebijakan yang tidak hati-hati dapat mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 30 triliun dan melemahkan ekosistem industri hasil tembakau. Oleh karena itu, kebijakan perlu berbasis data teruji dan dirancang secara terukur dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan pengendalian konsumsi tercapai tanpa menimbulkan guncangan.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah rencanakan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 soal larangan bahan tambahan dan pembatasan tar-nikotin pada produk tembakau.
- Aturan turunan akan mengatur larangan penjualan dan iklan rokok di radius tertentu dari lembaga pendidikan.
- Aturan turunan akan menetapkan batas usia 21 tahun untuk pembelian produk rokok.
- Penyusunan aturan perlu libatkan partisipasi publik dari kelompok kesehatan, konsumen, pelaku industri, dan pihak terkait lainnya.
- Tujuan kebijakan mencakup perlindungan kesehatan masyarakat dan menjaga kesinambungan penerimaan negara dari cukai tembakau.
- Riset Litbang Kompas edisi Juli 2026 merekam pandangan pemangku kepentingan terhadap rencana regulasi produk tembakau.
- Survei Prodege dilakukan 29 Mei – 11 Juni 2026 terhadap 508 responden perokok.
- Survei Prodege menemukan 68 persen responden mengaku tetap merokok meski tanpa bahan tambahan.
- Survei Prodege menemukan 29 persen responden akan mencari produk dengan rasa serupa.
- Pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai lebih dari Rp 30 triliun per tahun.
- Industri hasil tembakau nasional saat ini sudah diatur ketat melalui regulasi fiskal dan nonfiskal.
- Industri hasil tembakau melibatkan petani tembakau, pekerja pabrik, jaringan ritel, hingga pedagang eceran.
- Pembatasan bahan tambahan dikhawatirkan dapat menekan dan melemahkan ekosistem industri hasil tembakau.
- Aturan yang tidak mempertimbangkan pasar dan konsumen berisiko mendorong peralihan ke rokok ilegal.
- Kebijakan pembatasan bahan tambahan rokok diminta berbasis data teruji dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.