Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kasus Kematian Sutrimo, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono

Senin, 7 September 2026, 21:28 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kejagung mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa staf administrasi Febrio Adiono dalam penyelidikan kasus kematian Sutrimo, pekerja rumah tangga eks Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah. Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik memiliki kewenangan penuh atas perkara tersebut dan Kejagung menghormati proses hukum. Kejagung menegaskan tidak akan menghalangi pemeriksaan, termasuk bila Febrio dimintai keterangan, karena statusnya sebagai pegawai Kejagung tidak memberi kedudukan hukum berbeda.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung allows Polda Metro Jaya to examine Kejagung Administrative employee Febrio Adiono if needed in Sutrimo death case.
  • Case concerns death of Sutrimo (42), household worker of former Deputy Attorney General for Special Crimes Febrie Adriansyah.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna spoke at Kejagung, South Jakarta, Monday (7/9/2026).
  • Anang stated the case falls under full authority of the Polda Metro Jaya investigation team.
  • Kejagung will respect every legal process conducted by investigators.
  • Kejagung will not obstruct the legal process carried out by Polda Metro Jaya.
  • Febrio's status as Kejagung employee does not give him different standing before the law.
  • Article published in JAKARTA.
  • Sutrimo's age reported as 42 years.
  • Febrie Adriansyah's former position was Young Attorney General for Special Crimes (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
  • Febrio Adiono holds position as Administrative Staff (Staf Administrasi) at Kejagung.
  • Anang Supriatna holds position as Head of Legal Information Center (Kapuspenkum) at Kejagung.
Tagar Terkait
#kejagung#polda metro jaya#febrie adriansyah#kematian#sutrimo#febrio adiono
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya