Kejagung Tak Dampingi Febrio Adriono di Kasus Kematian Sutrimo
Kejagung memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya, Febrio Adriono, dalam perkara kematian Sutrimo yang ditangani Polda Metro Jaya. Kapuspenkum Kejagung menyatakan pemeriksaan terhadap Febrio bersifat pribadi dan pihak Kejagung menghormati proses hukum yang berjalan. Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil ekshumasi dari tim Labfor sebelum melakukan pemanggilan saksi.
Poin-Poin Utama
- Kejagung tidak berikan pendampingan hukum ke Febrio Adriono di kasus kematian Sutrimo.
- Anang Supriatna (Kapuspenkum Kejagung) nyatakan pemeriksaan Febrio bersifat pribadi.
- Kejagung hormati proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya.
- Kejagung jamin tidak halangi pemeriksaan oleh penyidik.
- Polda Metro Jaya akan panggil Febrio Adriono, staf administrasi Kejagung, sebagai saksi.
- Konfirmasi pemanggilan Febrio disampaikan Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Budi Hermanto pada 2 September 2026.
- Keluarga Sutrimo sodorkan beberapa nama ke tim penyidik, termasuk Febrio.
- Penyidik masih tunggu hasil tim Labfor terkait proses ekshumasi Sutrimo.
- Labfor alami kendala karena banyak sampel yang harus didalami.
- Penyidik Ditreskrimum PMJ tegaskan tidak simpan barang pribadi Sutrimo, termasuk handphone.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.