Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi Pajak

Senin, 7 September 2026, 22:42 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

KPK memperpanjang masa penahanan Mohamad Haniv, mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus, selama 40 hari terhitung sejak 8 September 2026 guna melengkapi berkas perkara gratifikasi. Haniv diduga menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sponsorship fashion show anak dari wajib pajak serta menerima gratifikasi berupa valuta asing total sekitar Rp20,7 miliar selama periode 2013-2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Poin-Poin Utama

  • KPK perpanjang penahanan Mohamad Haniv (MH) selama 40 hari mulai 8 September 2026.
  • Haniv adalah Kepala Kanwil DJP Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018).
  • Perpanjangan penahanan pertama terkait perkara gratifikasi sebagai pegawai Ditjen Pajak.
  • Konferensi pers konstruksi perkara digelar KPK pada 19 Agustus 2026.
  • Haniv minta bawahan cari sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP) via email tahun 2016.
  • Sponsorship ditujukan ke perusahaan WP di dan luar Jakarta.
  • Uang sponsorship dari perusahaan WP Jakarta capai lebih kurang Rp400 juta.
  • Uang sponsorship dari perusahaan luar WP Jakarta capai lebih kurang Rp300 juta.
  • Uang sponsorship masuk langsung ke rekening anak Haniv.
  • Periode 2014-2022, Haniv terima valas lewat perantara saudara BSA.
  • Uang dari perantara BSA ditempatkan di deposito senilai Rp10 miliar.
  • Periode 2013-2018, Haniv terima valas gratifikasi ditukar di money changer total Rp10 miliar.
  • Total gratifikasi Haniv dari sejumlah perusahaan capai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
  • Haniv disangkakan langgar Pasal 12 B UU Tipikor.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo konfirmasi perpanjangan lewat pesan tertulis Senin (7/9).
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#gratifikasi#ditjen pajak#mohamad haniv#kanwil djp
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya