KPK Periksa 5 Saksi Usut Aset Gratifikasi Mantan Pejabat Pajak Rp 20 M
KPK memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus gratifikasi mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, yang kini ditahan setelah setahun lebih berstatus tersangka. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 20,7 miliar antara 2013-2023, termasuk uang sponsorship Rp 700 juta dari wajib pajak untuk bisnis fashion anaknya yang dikirim langsung ke rekening sang anak. Atas perbuatannya, Haniv dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Poin-Poin Utama
- KPK memeriksa lima saksi untuk mendalami aset gratifikasi mantan pejabat pajak.
- Lima saksi: Vivi Novita Ranadireksa, Anthonius Christanto Halim, Veronica Susilo Wardhani, Robert Imanuel Nunuhitu, Risky Hardyansyah.
- Tersangka kasus ialah Muhammad Haniv, mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus.
- Haniv ditahan KPK setelah lebih dari satu tahun berstatus tersangka.
- Haniv berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025.
- Kasus gratifikasi diduga terjadi saat Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018.
- Kasus Haniv termasuk perkara tunggakan KPK tahun 2025.
- Haniv gunakan jabatan untuk minta uang ke wajib pajak demi bisnis fashion anaknya.
- Haniv kirim e-mail permohonan modal ke pengusaha yang merupakan wajib pajak.
- Total sponsorship dari perusahaan WP Jakarta lebih kurang Rp 400 juta.
- Total sponsorship dari perusahaan WP luar Jakarta lebih kurang Rp 300 juta.
- Total sponsorship keseluruhan mencapai Rp 700 juta, dikirim langsung ke rekening anak Haniv.
- Total penerimaan gratifikasi Haniv dari sejumlah perusahaan periode 2013-2023 mencapai Rp 20,7 miliar.
- Haniv tidak bisa jelaskan asal-usul duit Rp 20,7 miliar tersebut.
- Haniv disangka melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi dan ditahan di Rutan KPK.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.