Penahanan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Gratifikasi Rp20,7 Miliar
KPK memperpanjang masa penahanan eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv selama 40 hari setelah penahanan pertama 20 hari berakhir pada 7 September. Perpanjangan ini untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang diterima Haniv selaku pegawai Ditjen Pajak dari sejumlah pihak. Kasus ini menjadi perpanjangan pertama sejak Haniv ditahan pada 19 Agustus.
Poin-Poin Utama
- KPK memperpanjang masa penahanan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv selama 40 hari.
- Masa penahanan 40 hari tersebut terhitung setelah penahanan pertama 20 hari selesai pada 7 September.
- Tersangka MH ditahan pertama kali sejak 19 Agustus.
- Perpanjangan dilakukan Penyidik KPK pada Senin (7/9).
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diterima MH selaku pegawai Ditjen Pajak.
- Total gratifikasi yang didalami KPK senilai Rp20,7 miliar.
- Gratififikasi diterima MH dari sejumlah pihak.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perpanjangan tersebut di Jakarta.
- Pernyataan resmi dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.