Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Penahanan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Selasa, 8 September 2026, 08:41 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 1 kali
Ukuran:

KPK memperpanjang masa penahanan eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv selama 40 hari setelah penahanan pertama 20 hari berakhir pada 7 September. Perpanjangan ini untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang diterima Haniv selaku pegawai Ditjen Pajak dari sejumlah pihak. Kasus ini menjadi perpanjangan pertama sejak Haniv ditahan pada 19 Agustus.

Poin-Poin Utama

  • KPK memperpanjang masa penahanan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv selama 40 hari.
  • Masa penahanan 40 hari tersebut terhitung setelah penahanan pertama 20 hari selesai pada 7 September.
  • Tersangka MH ditahan pertama kali sejak 19 Agustus.
  • Perpanjangan dilakukan Penyidik KPK pada Senin (7/9).
  • Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diterima MH selaku pegawai Ditjen Pajak.
  • Total gratifikasi yang didalami KPK senilai Rp20,7 miliar.
  • Gratififikasi diterima MH dari sejumlah pihak.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perpanjangan tersebut di Jakarta.
  • Pernyataan resmi dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#gratifikasi#ditjen pajak#muhammad haniv#penahanan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya