Imigrasi Tangkap 55 WNA Asal China karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Imigrasi menangkap 55 WNA asal China di Tangerang Selatan pada 3 September 2026 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Operasi ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal di lokasi proyek pembangunan, kemudian petugas mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah WNA dengan berbagai jenis izin seperti Izin Tinggal Kunjungan, visa kunjungan multipel, dan visa kunjungan tanpa penjamin.
Poin-Poin Utama
- Imigrasi menangkap 55 WNA asal China dalam operasi pengawasan pada 3 September 2026.
- Penangkapan dilakukan di Tangerang Selatan.
- Penyebab penangkapan adalah dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
- Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan kronologi operasi.
- Operasi bermula dari patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal.
- Lokasi penyalahgunaan berada di sekitar proyek pembangunan.
- Lima WNA berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ ditangkap sebagai pemilik Izin Tinggal Kunjungan.
- Kelima WNA tersebut berjenis kelamin pria dengan penjamin PT BOS.
- Satu WNA berinisial XX ditangkap sebagai pemilik visa kunjungan multipel.
- Penjamin visa WNA berinisial XX adalah PT WD.
- Tiga WNA berinisial SJ, XB, dan ZP ditangkap karena持有visa kunjungan tanpa penjamin.
- Petugas mengidentifikasi seluruh WNA yang beraktivitas di lokasi proyek.
- Penyelidikan dilakukan setelah tim mendapatkan sejumlah nama dari patroli siber.
- Tim bergerak melakukan operasi pengawasan setelah proses penyelidikan awal selesai.
- Hendarsam memberikan pernyataan pada 5 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.