Kemenhub Bahas RUU Sistranas untuk Perkuat Integrasi Transportasi Nasional
Kementerian Perhubungan memulai pembahasan RUU Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) melalui Panitia Antarkementerian untuk membangun regulasi payung yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi secara nasional. RUU ini ditujukan menjawab tantangan fragmentasi regulasi, belum terintegrasinya koordinasi lintas moda, perencanaan yang belum terpadu, serta digitalisasi dan logistik yang masih parsial. Pembahasan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pada 7–9 September 2026, mencakup integrasi jaringan, keselamatan, teknologi, hingga antisipasi kendaraan otonom.
Poin-Poin Utama
- Kementerian Perhubungan memulai pembahasan RUU Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) melalui Panitia Antarkementerian.
- Pembahasan ditandai dengan Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian pada 7–9 September 2026 di Jakarta.
- Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Risal Wasal menyampaikan pengumuman tersebut di Jakarta pada hari Senin.
- RUU Sistranas dirancang sebagai Undang-Undang Payung (Umbrella Act) untuk mengintegrasikan seluruh moda transportasi.
- Regulasi ini tidak menggantikan undang-undang sektoral yang ada melainkan menjadi kerangka sinergi nasional.
- Cakupan pembahasan meliputi perencanaan transportasi, integrasi jaringan, keselamatan, logistik, teknologi, lingkungan, SDM, pendanaan, dan tata kelola.
- RUU menjawab masalah fragmentasi regulasi, perencanaan belum terpadu, koordinasi lintas moda belum optimal, dan integrasi antarmoda terbatas.
- Isu lain mencakup pembagian kewenangan belum sinkron, digitalisasi parsial, dan sistem logistik belum efisien.
- Sistem Transportasi Nasional menyinergikan kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana-prasarana, simpul, pelayanan, teknologi, data, SDM, dan pendanaan.
- Konsep RUU menyatukan layanan transportasi penumpang dan barang atau rantai pasok.
- Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infra Odo R.M. Manuhutu menekankan pentingnya integrasi empat moda transportasi.
- Empat moda transportasi tersebut adalah darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
- RUU juga mengantisipasi perkembangan teknologi termasuk kendaraan otonom (autonomous vehicle).
- Penyusunan RUU mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.